Minggu, 13 April 2014

Call Of Duty Black Ops

Description:

Call of Duty: Black Ops is a first-person shooter video game developed by Treyarch, published by Activision and due for release on November 9, 2010 for Microsoft Windows, Xbox 360, PlayStation 3, Wii, and Nintendo DS (separate version developed by n-Space) consoles. Officially announced on April 30, 2010, the game is the seventh installment of the Call of Duty series and the third game in the series to be developed by Treyarch.
It is a sequel to the developers previous title in the series, Call of Duty: World at War. It is the first Call of Duty title set during the Cold War era.



Gameplay:

Black Ops is a first-person shooter. The player assumes the role of a foot soldier and thus has access to various firearms, of which two at a time can be carried, as well as explosives such as grenades and other equipment to fight enemies. When players are close enough to an enemy, they can perform a melee attack which ensures a one-hit-kill.

A character can be positioned in one of the three stances: standing, crouching, or prone; each affecting the characters rate of movement, accuracy, and stealth. The player can directly dive prone from a standing position. The player can momentarily run faster before getting tired. When the character has taken damage, the screen glows red. Health regenerates by avoiding damage. When the character is within the blast radius of a live grenade, a marker indicates the direction of the grenade, helping the player to either flee or throw it back. The game features a variety weapons such as crossbows (with alternative explosive ammunition), Dragons Breath rounds and ballistic knives.

Plot:

Call of Duty: Black Ops takes place during the Cold War. The player mainly controls two characters: Alex Mason and Jason Hudson who are Studies and Observations Group operatives on missions behind enemy lines, in locations such as the Ural Mountains, Laos, Cuba, and Vietnam. Cuban leader "Fidel Castro" will play a crucial role in the single player campaign. One of the characters from the Soviet campaign of World at War, Viktor Reznov, will return as Alex Masons comrade.

Minimum System Requirements

* OS: Windows XP, Vista or Windows 7

* CPU: Intel Core 2 Duo E4300 @ 1.80 GHz or AMD Athlon 64 X2 4000+ @ 2.0 GHz

* RAM: 1 GB XP , 2 GB for Vista, 7

* HDD: 8 GB free disk space

* Graphics: 256 MB Graphics Memory

* Sound Card: DirectX 9 Compatible

* DirectX: Version 9.0c

Mediafire Download Links-

Download Now

size: 7.8 gb

Unrar Password-

www.gamehousevn.com
ReadFull Article ..

Kamis, 10 April 2014

Musik Tradisional Arumba

Siapa yang tahu Arumba? Coab anda ingat, istilah arumba sudah tidak asing lagi terngiang di telinga kita, setiap kali kita mendenga istilah Arumba, ingatan kita terfokus pada musik, namun tidak sedikit orang yang tahu persis yang disebut arumba, apakah alat musik, atau aliran musik atau sebuah nama grup musik, Kira-kira apa hayoo? 

 
Ini dia informasi mengenai Arumba. Arumba merupkan satu istilah atau nama grup musik yang menggunakan alat musik yang terbuat dari bambu, dan berkembang menjadi sebuah musikal dan jenis musik tersendiri. Sehingga istilah arumba terkenal dengan alat musik, dan alunan musik yang khas. Biasanya musik ini dimainkan oleh sekelompok anak-anak muda yang sedang bertugas ronda malam.
      Desa Margoyoso Kec.Salaman Kab.Magelang merupakan daerah yang menjadi Asal mula lahirnya alat musik ini, sekarang musik ini dikembangkan ke desa-desa sekitarnya, seperti Desa Jamblang-Kaliabu, dengan gigihnya di daerah tersebt mendalami jenis musik tersebut. musik ini biasa dimainkan oleh beberapa orang pemain, yani sekitar kurang-lebih 10 orang. selain untuk kegiatan ronda malam, musik ini biasa dimainkan pada acara hajatan seperti pernikahan, sunatan,ulang tahun,dan lain-lain.
Susunan ensemble gambang yang umum saat ini adalah :
  • Angklung solo, yaitu satu set angklung (biasanya 31 buah) yang tergantung pada palang. Angklung ini dimainkan oleh satu orang saja, sehingga pada satu saat, hanya dua angklung yang bisa digetarkan. seiring dengan berkembangnya inovasi baru, saat ini angklung solo mulai digantikan dengan angklung toel.
  • Gambang Melodi, yakni gambang yang membunyikan melodi lagu (saling mengisi suara dengan angklung), dimainkan oleh satu orang dengan dua pemukul
  • Gambang pengiring: adalah gambang yang bertugas menghasilkan suara akord. Gambang ini dimainkan oleh seorang pemain dengan 4 pemukul. 
  • Bass lodong,  terdiri atas beberapa tabung bambu besar yang dipukul untuk memberi nuansa nada rendah. 
  • Gendang,  adalah alat musik pukul yang digunakan sebagai pembawa irama. 

    Sejarah Arumba 
    Konon pada tahun 1964, Yoes Roesadi dan kawan-kawan membentuk grup musik yang secara khusus menambahkan angklung pada jajaran ensemble-nya. Ketika sedang naik truk untuk pentas ke Jakarta, mereka mendapat ide untuk menamai diri sebagai grup Aruba (Alunan Rumpun Bambu). Kemudian sekitar tahun 1968, Muhamad Burhan di Cirebon membentuk grup musik yang bertekad untuk sepenuhnya memainkan alat musik bambu. Mereka memakai alat musik lama (angklung, calung), dan juga berinovasi membuat alat musik baru (gambang, bass lodong). Ensemble ini kemudian mereka beri nama Arumba (Alunan Rumpun Bambu).
           Sekitar tahun 1969, Grup Musik Aruba juga mengubah nama menjadi Arumba, sehingga timbul sedikit perselisihan istilah arumba tersebut. Dengan berjalannya waktu, istilah Arumba akhirnya melekat sebagai ensemble musik bambu asal Jawa Barat.
         Itulah sedikit informasi tentang Arumba (Alunan Rumpun Bambu) yang ada di kawasan nusantara, semoga musik ini semakin populer dan terus berkembang menjadi sebuah alunan musik yang indah dan menawa. Jaga dan lestarikan hasil kreasi bangsa kita.

    Sumber : http://kebudayaanindonesia.net/id/culture/1326/arumba
    ReadFull Article ..

    Selasa, 08 April 2014

    Ini Hukum Onani dalam Kacamata Islam


    Masalah yang berkaitan dengan onani atau dalam bahasa arabnya disebut istimna` banyak dibahas oleh para ulama. Sebagian besar ulama mengharamkannya namun ada juga yang membolehkannya.

    1. Yang mengharamkan

    Umumnya para ulama yang mengharamkan onani berpegang kepada firman Allah SWT :
    "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (Al-Muminun: 5-7).

    Mereka memasukkan onani sebagai perbuatan tidak menjaga kemaluan.
    Dalam kitab Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan hadits yang berkaitan dengan anjuran untuk menikah :

    Rasulullah SAW telah bersabda kepada kepada kami,"Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yangtelah memiliki baah (kemampuan) maka menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung". HR Muttafaqun `alaih.

    Di dalam keterangannya dalam kitab Subulus Salam, Ash-Shan`ani menjelaskan bahwa dengan hadits itu sebagian ulama Malikiyah mengharamkan onani dengan alasan bila onani dihalalkan, seharusnya Rasulullah SAW memberi jalan keluarnya dengan onani saja karena lebih sederhana dan mudah. Tetapi Beliau malah menyuruh untuk puasa.

    Sedangkan Imam Asy-Syafi`i mengharamkan onani dalam kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid 7 halaman 199 dalam Bab Onani ketika menafsirkan ayat Al-Quran surat Al-Mukminun ...Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Begitu juga dalam kitab beliau sendiri Al-Umm juz 5 halaman 94 dalam bab Onani.

    Imam Ibnu Taymiyah ketika ditanya tentang hukum onani beliau mengatakan bahwa onani itu hukum asalnya adalah haram dan pelakunya dihukum ta`zir, tetapi tidak seperti zina. Namun beliau juga mengatakan bahwa onani dibolehkan oleh sebagian shahabat dan tabiin karena hal-hal darurrat seperti dikhawatirkan jatuh ke zina atau akan menimbulkan sakit tertentu. Tetapi tanpa alasan darurat, beliau (Ibnu Taymiyah) tidak melihat adanya keringanan untuk memboleh onani.

    2. Yang membolehkan

    Diantara para ulama yang membolehkan istimna` antara lain Ibnu Abbas, Ibnu Hazm dan Hanafiyah dan sebagian Hanabilah. Ibnu Abbas mengatakan onani lebih baik dari zina tetapi lebih baik lagi bila menikahi wanita meskipun budak.

    Ada seorang pemuda mengaku kepada Ibnu Abbas,"Wahai Ibnu Abbas, saya seorang pemuda dan melihat wanita cantik. Aku mengurut-urut kemaluanku hingga keluar mani". Ibnu Abbas berkata, "Itu lebih baik dari zina, tetapi menikahi budak lebih baik dari itu (onani)".

    Mazhab Zhahiri yang ditokohi oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla juz 11 halaman 392 menuliskan bahwa Abu Muhammad berpendapat bahwa istimna` adalah mubah karena hakikatnya hanya seseorang memegang kemaluannya maka keluarlah maninya. Sedangkan nash yang mengharamkannya secara langsung tidak ada.

    Sebagaimana dalam firman Allah : "Dan telah Kami rinci hal-hal yang Kami haramkan" Sedangkan onani bukan termasuk hal-hal yang dirinci tentang keharamannya maka hukumnya halal. Pendapat mazhab ini memang mendasarkan pada zahir nash baik dari Al-Quran maupun Sunnah.

    Sedangkan para ulama Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah)dan sebagian Hanabilah (pengkikut mazhab Imam Ahmad) -sebagaimana tertera dalam Subulus Salam juz 3 halaman 109 dan juga dalam tafsir Al-Qurthubi juz 12 halaman 105- membolehkan onani dan tidak menjadikan hadits ini tentang pemuda yang belum mampu menikah untuk puasa diatas sebagai dasar diharamkannya onani. Berbeda dengan ulama syafi`iah dan Malikiyah. Mereka memandang bahwa onani itu dibolehkan. Alasannya bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih.

    Namun sebagai cataan bahwa ada dua pendapat dari mazhab Hanabilah, sebagian mengharamkannya dan sebagian lagi membolehkannya. Bila kita periksa kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ibni Hanbal juz 4 halaman 252 disebutkan bahwa onani itu diharamkan.

    Ulama-ulama Hanafiah juga memberikan batas kebolehannya itu dalam dua perkara:

    1. Karena takut berbuat zina.

    2. Karena tidak mampu kawin.

    Pendapat Imam Ahmad memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan keinginan seksual itu memuncak dan dikawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akan berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak berlaku congkak dan gharizahnya itu tidak menjadi ulat.

    Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah s.a.w. terhadap pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mumin.

    Untuk itu Rasuluilah s.a.w. bersabda sebagai berikut:

    "Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah ada kemampuan, maka kawinlah sebab dia itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan; tetapi barangsiapa tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu baginya merupakan pelindung." (Riwayat Bukhari).

    Sedangkan dari sisi kesehatan, umumnya para dokter mengatakan bahwa onani itu tidak berbahaya secara langsung. Namun untuk lebih jelasnya silahkan langsung kepada para dokter yang lebih menguasai bidang ini. (via solusiislam.com)
    ReadFull Article ..

    Minggu, 06 April 2014

    27 Dampak Negatif Perbuatan Zina Cabe cabean


    Zina merupakan perbuatan yang sangat buruk dan tercela. Namun banyak kaum muda mudi dan pria hidung belang menghalalkan zina, kini istilah cabe-cabean menjadi istilah baru prostitusi remaja.

    Fenomena Cabe-cabean yang kependekan makna dari Cewe Alay Bahan Exxxan memang sangatt memprihatinkan.

    Berikut 27 Dampak Negatif Perbuatan Zina & Cabe-cabean:

    1. Zina mengurangi agama seseorang

    2. Zina menghilangkan sifat wara’

    3. Zina merusak kehormatan dan harga diri

    4. Zina mengurangi sifat cemburu

    5. Pezina mendapatkan murka Allah Azza wa jalla.

    6. Zina menghitamkan wajah dan menjadikannya gelap

    7. Zina menggelapkan hati dan menghilang cahayanya

    8. Zina mengakibatkan kefakiran yang terus menerus.

    9. Zina menghilangkan kesucian pelakunya dan menjatuh nilainya dihadapan Rabbnya dan dihadapan manusia.

    10. Zina mencopot sifat dan julukan terpuji seperti ‘iffah, baik, adil, amanah dari pelakunya serta menyematkan sifat cela seperti fajir, pengkhianat, fasiq dan pezina.

    11. Pezina menyeburkan diri pada adzab di sebuah tungku api neraka yang bagian atasnya sempit dan bawahnya luas. Sebuah tempat yang pernah disaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyiksa para pezina. [HR al-Bukhâri dalam shahihnya dari sahabat Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu].

    12. Zina menghilangkan nama baik dan menggantinya dengan al khabîts, sebuah gelar yang sematkan buat para pezina

    13. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kegelisahan hati buat para pezina

    14. Zina menghilangkan kewibawaan. Wibawanya akan di cabut dari hati keluarga, teman-temannya dan yang lain

    15. Manusia memandangnya sebagai pengkhianat. Tidak ada seorangpun yang bisa mempercayainya mengurusi anak dan istrinya

    16. Allah Azza wa jallamemberikan rasa sumpek dan susah dihati pezina

    17. Pezina telah menghilangkan kesempatan dirinya untuk mendapatkan kenikmatan bersama bidadari di tempat tinggal indah di syurga

    18. Perbuatan zina mendorong pelakunya berani durhaka kepada kedua orang tua, memutus kekerabatan, bisnis haram, menzhalimi orang lain dan menelantarkan istri dan keluarga

    19. Perbuatan zina dikelilingi oleh perbuatan maksiat lainnya. Jadi perbuatan nista ini tidak akan terealisasi kecuali dengan didahului, dibarengi dan diiringi beragam maksiat lainnya. Perbuatan keji menyebabkan keburukan dunia dan akherat

    20. Pelaku zina wajib diberi sanksi; pezina yang belum menikah didera seratus kali dan diasingkan selama setahun dari daerahnya sedangkan pelaku yang pernah menikah atau masih berkeluarga dirajam (dilempari) batu sampai mati

    21. Zina merusak nasab

    22. Zina menghancurkan kehormatan dan harga diri orang

    23. Zina menyebabkan tersebarnya waba penyakit berbahaya, tha’un (lepra) dan tersebarnya penyakit kelamin yang umumnya sulit diobati, minimal penyakit syphilis

    24. Perbuatan zina membuka peluang bagi keluarganya untuk terjerumus dalam perbuatan serupa. Dalam pepatah dikatakan :

    كَمَا تَدِيْنُ تُدَانُ

    Engkau akan dibalas sesuai dengan perbuatanmu

    25. Zina menyebab balasan amalan shalihnya hilang sehingga ia bangkrut pada hari kiamat.

    26. Dihari kiamat pelaku zina akan dihadapkan pada orang yang istrinya dizinai untuk diambil pahala kebaikannya sesuka sang suami sehingga tidak tersisa kebaikan sedikitpun

    27. Anggota tubuh seperti tangan, kaki, kulit, telinga, mata dan lisan akan memberikan persaksian yang menyakitkan. Allah Azza wa jalla berfirman :

    Pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. [an-Nûr/ 24:24].

    Itulah diantara sekian banyak efek negatif dari perbuatan zina. Semua ini memberikan gambaran betapa buruk dampak perbuatan nista ini dan alangkah rendah moralitas pelakunya. Efek negatif perbuatan tak senonoh ini tidak hanya akan dirasakan oleh si pelaku tapi juga oleh sang anak yang tidak tahu-menahu. semoga Allah Azza wa jallamelindungi kami dan seluruh kaum muslimin dari perbuatan keji ini.

    (Diterjemahkan dari kutaib Khatarul Jarîmah al khuluqiyah, karya Syaikh Abdullah bin Jârullah bin Ibrâhîm al jârullâh & Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII/Dzulhijjah 1429/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta) [jabir/voa-islam.com]

    source
    ReadFull Article ..